MUSIBAH BARU KORBAN BENCANA

oleh:
ZAINAL ABADI
(Penulis adalah Staf Pusat Pengkajian Pegembangan Sumber Daya)
Bantuan pemerintah bagi korban bencana 30 september 2009, sudah di janjikan setahun lalu. Setelah lama dinanti, bulan ini sudah mulai terdengar pendistribusiannya, dari pendistribusian itu terdengar adanya pemungutan. Berbagai motif terdengar kenapa pemungutan itu terjadi seperti kebutuhan fasilitator dan kebutuhan penyelesaian urusan yang berkaitan agar dana ini turun.

Dalam pendistribusian dana gempa, memang masyarakat diwajibkan menyusun RAB (rencana anggaran biaya), tentu saja penyusunan RAB ini tidak mungkin dikerjakan oleh masyarakat lapisan bawah, barangkali itulah peran fasilitator. Setelah itu muncul pertanyaan siapa yang membiayai penyusunan RAB itu?? Apakah di bebankan kepada masyarakat, atau di bebankan kepada pemerintah, atau di bebankan kepada fasilitator. Barangkali itulah yang menjadi persoalan sehingga perdebatan pemungutan muncul kepermukaan.
Dengan tidak ada kejelasan akhirnya biaya administrasi seperti menyusun RAB, cuci cetak foto dan lain-lain akhirnya dibiayai oleh masyarakat. Sementara bagi masyarakat barangkali hanya berfikir yang penting dana itu turun. Hal ini akhirnya dimanfaatkan oleh Fasilitator dan Pokmas untuk menetapkan biaya yang berbeda-beda, terdengar oleh kita Rp. O,- hingga 350 ribu pemungutan terjadi di masyarakat.

Pemotongan ini tidaklah benar, walaupun demi uang yang besar dengan imbalan kecil tidak berkeberatan bagi masyarakat, namun toh pada akhirnya masyarakat juga akan tetap diminta agar bangunan senilai 15 juta berdiri sebagai bukti, karena bantuan itu adalah untuk pembangunan hunian masyarakat.

Sulit mencari siapa yang salah karena ini menjadi masalah yang kemudian muncul, akibat lemahnya petugas melihat peluang-peluang masalah dalam pendistribusian bantuan bencana.
Jika sudah ada yang di potong tentu masyarakat juga yang akan menutupinya kelak, artinya itu adalah menguntungkan pada sebagian pihak yang dianggap cerdas, diharapkan sebagai pendamping. Dan masyarakat jelas pada kondisi merugi.

Selanjutnya setelah pemungutan itu dilakukan menurut hemat penulis rentan menimbulkan masalah baru bahkan bisa lebih besar, misalnya terganggunya team dalam bekerja karena akan berdampak pada pengawasan uang yang di pungut tidak akan terkontrol, ujung-ujungnya bisa berdampak pecahnya team yang bekerja dilapangan. Padahal jasa fasilitator juga di harapkan mensosialisasian pembangunan rumah masyarakat yang ramah gempa sebagai upaya pengurangan resiko bencana. Belum lagi perpecahan yang kelak menimbulkan masalah laten ditengah-tengah masyarakat akibat rentan munculnya perselihan Pokmas yang di dalamnya juga ada tokoh masyarakat dengan masyarakat korban.

Pernyataan Gubernur bahwa diizinkan pemungutan biaya kepada masyarakat untuk memenuhi kelengkapan administrasi, biaya hanya boleh berkisar 50 hingga 100 ribu rupiah saja (Padang Ekspres, 13 November 09. hal 15). Barangkali ini menjadi jawaban sementara, pertanyaan selanjutnya apakah ada pengawasan terhadap daerah pedalaman disana yang lebih rentan terhadap pemungutan, kemudian apakah sangsi jika masih ada pemungutan lagi dikemudian harinya??? .

Menurut hemat penulis jalan keluar tidak hanya dilakukan pada himbauan Gubernur saja, namun harus di barengi kepada pembenahan structural. Kita dapat melihat kenapa biaya administrasi pembuatan RAB itu sangat mahal hingga mencapai 50 Ribu. Ini karena semua harus diadakan oleh fasilitator dari jasa pengetikan hingga print dan cuci cetak foto, jika saja secara structural di tingkat Kecamatan memiliki sekretariat fasilitator tentu biaya akan lebih murah dan bahkan tidak ada biaya sama sekali. Dengan begitu pengawasanpun lebih terjangkau dan persoalan lebih cepat teratasi.
Persoalan yang akan segera muncul
Melihat Hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Pengkajian Pengembangan Sumber Daya (P3SD), dari program Dana Cash untuk Hunian Sementara (Temporary Shelter) sebanyak 3400 buah rumah yang telah dilakukan dari bulan Februari hingga September lalu. Masalah pemungutan dana hanyalah masalah yang muncul di awal program (waktu itu pemungutan dilakukan oleh oknum masyarakat setempat bukan fasilitator alasan mereka sebagi balas jasa).

Program ini memberikan masyarakat dana sebesar 3Juta Rupiah melalui PT Pos kepada masyarakat yang telah di seleksi oleh fasilitator, dana 3jt kemudian harus dipergunakan oleh masyarakat untuk membuat bangunan berupa Hunian sementara. Lembaga P3SD menghadapi Persoalan lain setelah dana turun, masalah lebih besar dan subtantif. Setidaknya ada beberapa masalah setelah pendistribusian dana –diluar pemungutan- yang dapat dicatat oleh P3SD yaitu :
  • Kesulitan material bangunan akibat banyaknya permintaan dan masyarakat memiliki dana serentak. Kondisi ini dimanfaatkan segilintir orang menaikan harga
  • Banyaknya Kesulitan pada pencarian jasa seperti kesulitan mencari tukang dan tukang sinso untuk material kayu. Sementara waktu pembuatan bangunan memiliki batas waktu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh segelitir orang menaikkan upah.
  • Kebanyakan Masyarakat tidak memperhatikan aspek kualitas rumah, apalagi dana terbatas, sehingga rumah yang dibuat oleh masyarakat tidak memperhatikan pengurangan resiko bencana
  • Ada masyarakat yang nakal sehingga dana yang di terima tidak di buatkan kepada bangunan tapi malah di bawa kerantau atau untuk kebutuhan lain
  • Kejadian data fiktif dan pelarian dana

Bantuan Pemerintah dengan pemberian dana dan dana yang digunakan harus dibuatkan dalam bangunan fisik tidak akan jauh berbeda menghadapi masalah seperti masalah yang di hadapai oleh P3SD dalam program Dana Cash untuk hunian sementara.

Kedepan masalah yang akan muncul setelah pendistribusian dana yang menjadi pengalaman pada yang sudah ini harus segera cepat diantisipasi. Pemerintah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah harus berani mengambil kebijakan yang arif dan tegas karena dari masalah yang kemungkinan akan terjadi itu sangat besae peran pemerintah mengantisipasiny. Kemudian pemerintah dan BPBD juga harus mengkaji kemungkinan-kemungkinan besar yang akan terjadi agar tidak menjadi musibah baru bagi korban bencana.

Persoalan di atas adalah masalah yang harus cepat di antisipasi secara dini, kejadian pertikaian masalah pemungutan tadi adalah akibat tidak siapnya pemerintah dalam melihat peluang masalah yang akan muncul, sehingga setelah kejadian sulit penyelesainnya .

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUSIBAH BARU KORBAN BENCANA"

Post a Comment