Modus Operandi Suap Aparat Penegak Hukum

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) memiliki data praktik suap kepada para aparat penegak hukum. Data tersebut meliputi pola, modus operandi, kepentingan dan pihak yang berpotensi melakukan suap.

"Paling tidak, ada sepuluh pola pemberian suap kepada para aparat penegak hukum," kata Ketua Divisi Polhukam Kontras, Erwin Partogi, di kantor Tempo, Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (1/7/2010).

Pola pemberian suap tersebut adalah;
1. Setoran/gaji buta setiap bulan.
2. Menanggung biaya kunjungan dinas, fasilitas tranportasi gratis.
3. Pemberian fasilitas pribadi berupa ponsel, pulsa, kartu kredit, asuransi kesehatan/jiwa, biaya kegiatan keagamaan, kendaraan bermotor, pembelian/perbaikan rumah, pernikanan, perjalanan wisata.
4. Pemberian fasilitas kerja berupa pembangunan/renovasi gedung, peralatan kantor dan kendaraan bermotor.
5. Membiayai proses penyelidikan dan penyidikan termasuk success fee penanganan kasus.
6. Menanggung biaya entertainment, misalnya ke tempat mentraktir maka, karaoke, pub, sauna, golf dan penginapan
7. Pemberian hadiah/sovenir atas kenaikan pangkat/jabatan tertentu
8. Menanggung biaya pendidikan dinas pada tiap tingkatan.
9. Pemberian THR
10. Donasi kegiatan instansi, misalnya: kegiatan keagamaan, olahraga, dan lainnya.

Modus penyuapan pun cukup beragam. Yakni melaui cek, pemberian tunai, transfer antar rekening bank dan reimbursement (menagihkan). Kemudian uang panas tersebut 'dicuci' oleh si oknum aparat dengan menyalurkan ke bidang usaha, menyimpan di rekening atas nama orang lain atau sekedar menyimpannya di safe deposit box.
"Biasanya mereka yang melakukan suap adalah para pengusaha hitam, pengacara hitam atau pihak yang sedang berperkara" tambah Erwin.

Kelompok tersebut memberikan suap karena mempunya kepentingan hukum tertentu untuk keuntungan mereka. Yaitu;

1. Memegang kendali atas institusi tersebut
2. Menentukan siapa pada jabatan apa pada institusi tersebut
3. Menjamin kelangsungan bisnis ilegal
4. Jaminan keamanan
5. Pemberhentian penanganan suatu kasus
6. Menjadi makelar perkara karena memiliki akses ke aparat penegak hukum
7. Membuat lemah pembuktian suatu perkara
8. Membuat pasal-pasal yang ringan bagi pihak tersangka
9. Menggerakkan polisi untuk melakukan penyelidikan/penyidikan menjerat pihak lawan sebagai pesakitan/tersangka

Agar tujuan tersebut tercapai, tentu bukan sembarang aparat penegak hukum yang disuap. Melainkan oknum aparat yang bunya wewenang dan berpengaruh seperti pemegang komando, pelaksana operasi dan lulusan berprestasi dari setiap jenjang pendidikan sebab berpotensi kelak menjadi pimpinan.

(her/lh)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modus Operandi Suap Aparat Penegak Hukum"

Post a Comment